Dugaan Pemerasan Turis di Pelabuhan Batam Center

28 Maret 2026
Pelabuhan Batam Center

Pelabuhan Batam Center

RIAU1.COM - Dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas Imigrasi terhadap warga negara Singapura di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center menuai sorotan serius.

Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau menilai kasus ini menjadi indikator lemahnya pengawasan dalam layanan publik, khususnya di sektor keimigrasian.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, mengatakan, pengawasan yang tidak optimal membuka celah terjadinya penyimpangan oleh aparatur negara.

“Tanpa pengawasan yang memadai, potensi penyimpangan akan selalu ada. Karena itu, penguatan kontrol menjadi kunci,” ujarnya, Sabtu (28/3) yang dimuat Batampos.

Menurut Lagat, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Batam. Dari hasil komunikasi tersebut, Imigrasi mengakui adanya peristiwa yang kini tengah diperiksa secara internal oleh inspektorat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Hasil pemeriksaan akan disampaikan ke publik sebagai bentuk transparansi,” katanya.

Ia menambahkan, kasus ini juga telah menjadi perhatian pemerintah pusat guna memastikan praktik serupa tidak terulang, baik di Batam maupun di pintu masuk internasional lainnya.

Ombudsman menilai penindakan tidak cukup hanya berhenti pada sanksi. Perlu ada pembenahan menyeluruh, mulai dari penguatan etika pelayanan, peningkatan kapasitas aparatur, hingga sistem pengawasan yang lebih ketat.

“Penegakan disiplin harus tegas agar menimbulkan efek jera,” tegas Lagat.

Selain itu, masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran dalam layanan publik.

“Partisipasi masyarakat penting agar perbaikan berjalan optimal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, sebelumnya menegaskan pihaknya tidak mentolerir praktik pungli dalam bentuk apa pun.*