
Kapal yang diamankan Polda Kepri
RIAU1.COM - Sebuah kapal kayu bernama KM. Rizki Laut-IV yang mengangkut 10 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di perairan Sagulung, Batam, Kamis (29/5/2025) berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau.
Penangkapan kapal berwarna abu-abu itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, pelaku usaha hilir migas, dan pemilik izin usaha niaga BBM resmi. Mereka mengeluhkan maraknya praktik penjualan BBM di bawah harga pasar oleh pelaku ilegal, yang mengganggu stabilitas industri migas dan merugikan negara dari sisi pendapatan pajak.
Ini sesuai dengan keluhan dari pemerintah daerah, khususnya Bapenda Kepri, terkait rendahnya pemasukan pajak bahan bakar kendaraan bermotor akibat praktik ilegal semacam ini.
Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pemantauan jalur distribusi BBM dari hulu ke hilir maupun sebaliknya, kemudian tim menemukan kapal tersebut berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar yang bermuatan BBM Jenis Solar.
"Berdasarkan laporan itulah kami mendalami laporan itu," ujar Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Silvester Mangombo, Jumat (30/5/2025) yang dimuat Batamnews.
Saat ini, sambung Silvester, selain kapal juga diamankan nahkoda kapal berinisial Mf dan tiga orang anak buah kapal (ABK). Para pelaku ini masih menjalani pemeriksaan dan juga mengumpulkan barang bukti guna menentukan pertanggung jawaban hukum nya.
"Dari hasil pemeriksaan sementara pemilik kapal dan BBM jenis solar berinisial As dan pelaku ini bekerja diperintahkan oleh Dn," ujarnya.
Saat ini, kapal KM. Rizki Laut-IV berikut barang bukti BBM jenis solar telah dititipkan di Dermaga Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp50 miliar bagi siapa pun yang menjalankan usaha hilir migas tanpa perizinan berusaha, terutama jika menimbulkan risiko terhadap keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.*