Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei/TribunBatam
RIAU1.COM - Ditresnarkoba Polda Kepri, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun.
“Dalam operasi ini, polisi menyita sabu seberat 2,8 kilogram dan 1.800 butir pil ekstasi,” terang Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.
Ia menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Warga melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah perairan tersebut.
“Pada Jumat (15/5/2026), tim Subdit I berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias A di Pulau Buru, Karimun,” ujarnya yang dimuat Hariankepri.
Nona menjelaskan, tersangka H diduga nekat menjadi kurir karena tergiur upah besar. Pelaku menjemput barang itu dari seseorang berinisial JO di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.
“Rencananya, pelaku membawa sabu dan ribuan ekstasi tersebut menuju Provinsi Jambi,” terangnya.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan modus menyembunyikan narkoba di dalam ember dan tas ransel.
Menurut Nona, pelaku menutup barang tersebut menggunakan kardus mi instan serta karung beras.
“Total barang bukti yang tim amankan adalah sabu seberat 2.872,45 gram dan 1.800 butir ekstasi,” rincinya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan lain yang terlibat.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat H menggunakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.*