Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal di Pelabuhan Batam Tak Terungkap, Ini Alasan Bea Cukai

Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal di Pelabuhan Batam Tak Terungkap, Ini Alasan Bea Cukai

29 April 2024
Rokok Ilegal di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

Rokok Ilegal di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

RIAU1.COM - Upaya penyelundupan ribuan kotak rokok ilegal merek VR 7 di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kota Batam digagalkan Tim Bea Cukai Batam Rabu, 10 April 2024, lalu sekitar pukul 20:00 WIB. 

Rokok tersebut diketahui tidak dilengkapi dengan pita cukai dan direncanakan akan diselundupkan ke Bengkalis, Provinsi Riau. Diketahui juga bahwa Bea Cukai Batam menindak rokok ilegal itu tanpa adanya pelaku atau tersangka.

"Pemiliknya (pelaku) kan tidak ketahuan," kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, kepada batamnews.co.id, Ahad, 28 April 2024.

Lalu Ia menyebutkan, dari hasil penindakan kemarin yang berhasil diamankan ialah supir lori yang saat ini menjadi saksi dan ribuan kotak rokok ilegal merek VR 7.

"Kemarin kita cuma mengamakan supir (Saksi) serta rokoknya. Dan pendamping supir itu kabur. Setelah dilakukan pemeriksaan supir ini tidak mengetahui asal dan tujuan barang ilegal ini, dia itu supir "gelap" jadi ga tau apa-apa, gelap semua itu," ungkap Evi.

Sambung dia, ribuan kotak rokok ilegal merek VR 7 itu saat ini sudah disita dan menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang nantinya akan dimusnahkan.

"Barang ini sudah kita sita dan sudah sah menjadi barang milik negara," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap sebuah truk atau lori yang kedapatan mengangkut ribuan kotak rokok jenis VR 7 di Pelabuhan Roro Telaga Punggur Batam, pada Rabu, 10 April 2024, sekira pukul 20:00 WIB.

Diketahui modus penyelundupan rokok tersebut dengan cara di sembunyikan di void space tempat yang sudah di modifikasi.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan, penangkapan satu mobil jenis lori itu bermula pada kecurigaan petugas terhadap barang bawaan pada muatan truk tersebut. 

"Modusnya barang (rokok VR 7) di sembunyikan di void space atau tempat yg di modifikasi dalam truk. Petugas curiga karena panjang ruang bak truk lori sisi dalam lebih pendek dibandingkan ukuran badan truk lori sisi luar," ujar Evi kepada awak media, Jumat, 12 April 2024.

Setelah diperiksa, mobil truk tersebut terbukti mengangkut ribuan kotak rokok tanpa pita cukai (ilegal). Evi menjelaskan, truk yang mengangkut rokok ilegal itu rencananya akan menyelundupkan ribuan kotak rokok tersebut menggunakan kapal Roro KM. Citra Mandala tujuan Pakning, Bengkalis, Riau.

"Rencana truk akan naik roro KM. Citra Mandala pada pukul 20.00 WIB dengan tujuan Pakning, Bengkalis, Riau," sebut Evi.*