Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Buruh di Bintan Diciduk Polisi

Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Buruh di Bintan Diciduk Polisi

28 Mei 2024
Ilustrasi/Shutterstock

Ilustrasi/Shutterstock

RIAU1.COM - Polisi menangkap SL (19), seorang buruh harian lepas, akibat perlakuannya melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak yang masih berusia dibawah umur, di salah satu Pos Kosong di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Kejadian ini bermula saat SL terlibat dalam hubungan badan dengan seorang gadis belia yang masih duduk di bangku SMP.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, mengonfirmasi penangkapan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh tim Macan Timur Polsek Bintan Timur.

SL (19) diduga telah melakukan perbuatan terlarang tersebut dan membawa kabur korban selama dua hari. Pasangan tersebut nekat berhubungan badan di sebuah Pos Kosong di jalan Korindo Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

AKP Rugianto menjelaskan bahwa aksi pelaku terbongkar setelah tetangga korban menemukan bukti foto korban dan pelaku saat berhubungan di Pos Kosong.

“Orang tua korban sempat meragukan foto tersebut, namun pelaku akhirnya mengaku perbuatannya setelah desakan dari keluarga korban,” kata dia yang dimuat Batamnews

Setelah kejadian itu, keluarga korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Bintan Timur.

“Pelaku mengakui perbuatannya, termasuk membawa kabur korban selama dua hari,” ujarnya.

Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku setelah melakukan serangkaian interogasi.

“Pelaku mengakui membawa kabur korban selama dua hari dan melakukan perbuatan terlarang tersebut,” tambahnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” tukasnya.*