Mobil Berpelat Asing/Viva.co.id
RIAU1.COM - Polda Kepri menegaskan saat ini tidak ada satu pun mobil berpelat luar negeri yang resmi beroperasi di wilayah Batam.
Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya video mobil sport berpelat mirip Jepang yang melintas di jalan protokol dan membuat heboh warganet.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri, Kompol Krisna Yowa, mengatakan bahwa hingga kini pihaknya belum pernah menerima pemberitahuan atau izin masuk kendaraan asing di Batam.
“Kalau ada mobil luar, pasti ada izin ke Polda. Sampai saat ini belum ada sama sekali,” tegasnya, Rabu (12/11) yang dimuat Batampos.
Baca Juga: Balita di Sekupang Dicabuli Kakek Tiri, Terungkap Karena Korban Tolak Pakai Celana
Menurutnya, setiap kendaraan dengan pelat nomor luar negeri yang hendak digunakan di Indonesia wajib mendapat izin dan melapor ke kepolisian.
“Kalau ada kendaraan seperti itu di jalan, sudah pasti tidak sah. Itu melanggar,” katanya menegaskan.
Krisna memastikan, pihaknya akan menelusuri keberadaan mobil sport berpelat asing yang viral tersebut. “Kami akan cari tahu di mana dan siapa pemiliknya. Kalau benar beredar di Batam, akan kami tindak,” ujarnya.
Sebelumnya, video pendek yang memperlihatkan mobil sport berwarna hitam dengan pelat mirip huruf Jepang melintas di jalan utama Batam menuai banyak komentar di media sosial. Pengguna jalan mempertanyakan mengapa kendaraan dengan pelat semacam itu bisa bebas berkeliaran di tengah kota.*