Pria di Tanjungpiang Diduga Cabuli Dua Anak Tirinya

21 Agustus 2026
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Seorang pria berinisial AA di Tanjungpinang diamankan polisi setelah dilaporkan istrinya terkait dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya.

Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan dugaan perbuatan pelaku kepada ibunya. Peristiwa itu disebut terjadi pada 10 Juli lalu, saat ibu korban tidak berada di rumah.

Mendapat informasi tersebut, ibu korban kemudian melaporkan kasus itu kepada polisi.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Joshua Bakkara, membenarkan penanganan perkara tersebut. AA telah diamankan dan ditahan sebagai tersangka.

“Untuk pelaku pencabulan anak tiri sudah diamankan. Korban berusia 16 dan 17 tahun,” kata Joshua, Kamis (20/8) yang dimuat Batampos.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, mengatakan, penyidik langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari keluarga korban.

Penyidik Unit PPA juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan hingga menetapkan AA sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap anak tirinya.

“Sudah ditetapkan tersangka kasus asusila terhadap anak tiri,” ujarnya.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut.*