Polisi Tangkap Pencuri Kotak Infaq Peduli Palestina di Karimun

Polisi Tangkap Pencuri Kotak Infaq Peduli Palestina di Karimun

22 November 2023
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Pelaku pencurian kotak infaq yang diperuntukkan untuk Palestina berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Karimun 

Pencurian ini terjadi di Masjid Baitul Jamil, Perumahan Puri Granit Indah, Karimun pada 19 November 2023 dan pelaku berinisial I (29) dibekuk setelah serangkaian penyelidikan.

Pelaku, yang awalnya mengaku ingin beribadah dan kemudian meminta izin untuk menumpang tidur di masjid, melakukan pencurian pada dini hari. 
 
Berdasarkan keteragangan Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, bahwa pelaku membobol  kotak infaq sekitar pukul 01.35 WIB dan mengambil uang sejumlah Rp200 ribu untuk membeli makan.

“Pada sekitar pukul 01.35 dini hari, pelaku terbangun dan langsung menuju kotak infaq. Pelaku kemudian membobol kotak di bagian atas dan mengambil uang yang ada dalam kotak tersebut, dan langsung meninggalkan masjid,” kata Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, Rabu (22/11) yang dimuat Batamnews.

Aksi pelaku tersebut diketahui pada sekitar pukul 04.00 WIB, dimana saat imam masjid hendak melaksanakan ibadah salat subuh. Dimana, aksi pelaku tersebut juga terekam oleh CCTV dalam masjid yang terlihat dengan jelas mengambil uang dalam kotak infaq untuk Palestina.

Setelah polisi mendapat informasi, kemudian melakukan penyelidikan dan langsung memburu pelaku. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 21 November 2023, yang saat itu berada di kawasan GOR Badang Perkasa.

“Dari keterangan pelaku, ia mengambil uang dalam kotak itu jumlahnya sekitar Rp 200 ribu, yang telah dipergunakan olehnya untuk membeli makan,” ucap Kapolres.

Pelaku yang diketahui masih pengangguran itu, mengaku sedang kesusahan dalam segi perekonomian. Sehingga ia nekat melakukan pencurian tersebut.

Namun demikian, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan, dengan jeratan Pasal 364 K.U.H.Pidana. Perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 362 dan Pasal 363 No. 4, begitu juga apa yang diterangkan dalam Pasal 363 No.5.

“Hal itu diatur dalam peraturan Mahkamah Agung RI tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan,” ujar AKBP Fadli.*