
Proses deportasi WNA dari Batam
RIAU1.COM - Operasi Wira Waspada digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bekerja sama dengan BP Batam dan instansi terkait pada 15–16 Juli 2025.
Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan serentak yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi di seluruh Indonesia.
Pengawasan intensif dilakukan di sejumlah titik rawan dan kawasan industri di wilayah kerja Kantor Imigrasi Batam.
Hasilnya, petugas mengidentifikasi 24 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian, terdiri dari 10 WNA asal Myanmar dan 14 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia, menjelaskan bahwa 10 WNA Myanmar tidak memenuhi kriteria kebijakan selektif keimigrasian, sedangkan 14 WNA Tiongkok diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan.
"Ke-14 WNA asal Tiongkok tersebut terlibat aktivitas di lokasi proyek dan area operasional perusahaan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), padahal izin tersebut hanya untuk kunjungan jangka pendek, bukan bekerja atau kegiatan industri," jelas Jefrico saat dikonfirmasi Batamnews Jumat, 18 Juli 2025.
Jefrico menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan izin tinggal akan ditindak tegas.
"Kami tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan izin yang berpotensi merugikan negara, baik dari sisi keamanan maupun ketertiban umum," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Batam akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap seluruh WNA yang terjaring dalam operasi tersebut.
Langkah ini menunjukkan komitmen Imigrasi Batam dalam menjaga stabilitas, menegakkan hukum, dan melindungi kedaulatan negara.
"Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya sebagai pengawasan, tetapi juga dukungan terhadap kepentingan nasional," ujar Jefrico. *