Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Dua Pemuda di Bintan Terancam Penjara 15 Tahun

Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Dua Pemuda di Bintan Terancam Penjara 15 Tahun

21 Oktober 2023
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Pihak kepolisian mengamankan dua pemuda di Bintan masing-masing berinisial AL (20) dan MT (18).

Kedua pemuda tersebut telah menyetubuhi kedua pacarnya sendiri yang masih berusia di bawah umur.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, dua orang pemuda di Bintan ditangkap karena telah menyetubuhi pacarnya sendiri yang masih berusia di bawah umur.

“Korbannya ada dua orang, satu pelajar sekolah menengah pertama dan satunya pelajar sekolah atas di Bintan,” kata dia yang dimuat batampos.

Dia menyebutkan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban dilaporkan hilang oleh keluarganya, Sabtu (14/10/2023) lalu. Kemudian, polisi menerima informasi korban bersama pacarnya di waduk Kawal.

“Langsung kita bawa keduanya ke kantor,” kata dia.

Dari pemeriksaan, sambung dia, ternyata korban dan pelaku sudah tiga tahun berpacaran.

Selama dilaporkan hilang, kata dia, korban dibawa pacarnya ke rumah temannya di daerah Kecamatan Bintan Timur.

“Dari keterangan itulah, ternyata ada temannya korban yang juga masih di bawah umur. Jadi mereka sudah melakukan hubungan layaknya suami istri, tapi tidak berganti pasangan,” kata dia.

Atas perbuatan ini, kata dia, kedua pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman kurungannya maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya.*