Tunjangan Anggota DPRD Kepri Capai Rp40 Juta

18 September 2025
Rapat DPRD Kepri/Pelitakepri.com

Rapat DPRD Kepri/Pelitakepri.com

RIAU1.COM - Evaluasi tunjangan DPRD menjadi sorotan setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah melakukan peninjauan ulang.

Tito meminta setiap kepala daerah di Indonesia untuk mengevaluasi tunjangan perumahan yang diterima anggota maupun pimpinan DPRD.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengatakan akan lebih dulu berkonsultasi ke Kemendagri sebelum mengambil langkah evaluasi di tingkat provinsi.

“Soal evaluasi tunjangan ini, nanti saya konsultasi dulu ke Kemendagri,” ujar Ansar di Tanjungpinang, Rabu (17/9) yang dimuat Batampos.

Ansar juga mengaku belum mengetahui secara pasti besaran tunjangan rumah yang saat ini diterima oleh anggota maupun pimpinan DPRD Kepri. “Tidak tahu berapa tunjangan rumah, nanti saya cek dulu,” katanya.

Plt Sekretaris DPRD Kepri, Ika Hasilah, menjelaskan bahwa gaji pokok anggota DPRD Kepri saat ini sekitar Rp5 juta per bulan. Selain itu, ada tunjangan transportasi Rp13 juta, tunjangan perumahan Rp15 juta, serta tunjangan lain yang juga berkisar Rp13 juta.

Menurut Ika, jumlah gaji dan tunjangan tersebut tidak mengalami kenaikan dalam lima tahun terakhir. “Dari dulu memang belum ada kenaikan. Sejauh ini kita memang belum melakukan appraisal apakah layak atau tidak dinaikkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kenaikan gaji maupun tunjangan DPRD harus melalui proses appraisal dan ditetapkan lewat keputusan gubernur.

“Misalnya untuk tunjangan perumahan, nilainya harus sesuai dengan appraisal rumah. Setelah itu baru ada keputusan gubernur sebagai dasar pemberlakuan,” tukasnya.*