
AKP Herman Pelani dan jajarannya menunjukkan barang bukti 40 Kg Ganja milik dua pelaku (Foto bawah)
RIAU1.COM -Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil, Riau menggagalkan peredaran gelap Narkoba. Tak tanggung-tanggung, 40 kilogram Narkotika jenis daun Ganja asal Provinsi Nangroe Aceh Darussalam berhasil disita pihak berwajib.
Selain menyita barang bukti berupa 40 kilogram Ganja kering siap edar, pihak berwajib juga meringkus dua orang yang diduga sebagai pengedar. Mereka adalah pasangan kekasih.
Keduanya, masing-masing berinisial MWE alias Wahyu (33) dan NS alias Nanda (36). Nanda merupakan seorang janda dan Wahyu merupakan kekasihnya. Kini keduanya mendekam di sel Polres Rohil untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Narkoba AKP Herman Pelani, Jumat 5 April 2019 pagi menjelaskan, 40 kilogram Ganja ini dikemas menjadi 40 paket ukuran besar, dan dilakban. Semuanya sudah diamankan kepolisian.
"Kita juga amankan barang bukti mobil yang diduga dipakai oleh keduanya saat itu," terang AKP Herman Pelani berbincang dengan Riau1.com.
Terungkapnya kasus ini bermula saat polisi mendapat informasi akurat terkait peredaran gelap Narkoba jenis Ganja di Rohil. Info itu kemudian didalami oleh tim opsnal Satnarkoba.
"Kita dapat informasi akan ada transaksi di Jalan Antara, Kecamatan Bangko Pusako pada Kamis 4 April 2019. Kira-kira sore harinya, kita mendapati orang mencurigakan sesuai ciri-ciri yang sudah kita kantongi," lanjutnya.
Tak ingin menyia-nyiakan waktu, polisi pun mendekati orang tak dikenal itu, kemudian melakukan penggeledahan. Benar saja, dari Wahyu dan Nanda, petugas menemukan 40 paket besar diduga Ganja kering siap edar.
"Pengakuannya, Ganja ini dari Aceh untuk dibawa kw Bagan Batu, Rohil dengan upah Rp20 juta," pungkas Kepala Satnarkoba Polres Rohil.