Seorang Wanita dan Pacarnya Dibekuk BNN Riau, 1 Kg Sabu dan 3.035 Pil Ekstasi Disita

Seorang Wanita dan Pacarnya Dibekuk BNN Riau, 1 Kg Sabu dan 3.035 Pil Ekstasi Disita

19 Juni 2019
Ilustrasi (Dok Riau1)

Ilustrasi (Dok Riau1)

RIAU1.COM -Seorang wanita berinisial DEP dan kekasihnya AD, diamankan aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, terkait dugaan peredaran gelap Narkoba. Selain itu BNN Riau juga menyita Sabu dan pil Ekstasi.

Tak main-main, BNN Provinsi Riau menyita sekitar satu kilogram Sabu serta 3.035 butir pil Ekstasi. Walhasil, pasangan kekasih ini pun tak bisa mengelak lagi dan langsung diamankan ke kantor BNN Riau Jalan Pepaya, Pekanbaru.

Tersangka DEP dan AD kini sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, setelah dibekuk tanpa perlawanan pada Minggu 16 Juni 2019 disebuah rumah di Jalan Umban Sari atas Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai.

Kepala BNN Riau Brigjen Untung Subagyo melalui Kabid Pemberantasan AKBP Haldun menjelaskan, saat itu jajarannya mengamankan lima orang dalam penggerebekan tersebut, di mana dua diantaranya adalah DEP dan AD.

"Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka (DEP dan AD), sementara tiga orang lainnya masih didalami. Karena diduga masih ada barang bukti Narkoba disembunyikan," urai Haldun Rabu 19 Juni 2019 siang.

Tiga orang yang turut diamankan tersebut, masing-masingnya berinisial IB, CN dan DOD. Saat penangkapan itu ketiganya sedang bersembunyi di dalam salahsatu kamar

"Kemudian kita geledah rumah itu dan di atap ditemukan barang bukti narkotika tersebut, dengan jumlah satu kilogram Sabu dan 3.035 butir pil Ekstasi," pungkas AKBP Haldun.

Barang bukti Sabu yang disita itu ditemukan terbungkus plastik kuning dengan logo bintang. Sedangkan 3.035 butir pil Ekstasi berwarna hijau kuning dengan logo Minion.