Tukang Pijat di Tualang Siak Ditangkap Polisi Usai Gerayangi Gadis 19 Tahun

Ilustrasi
RIAU1.COM - Tergiur dengan kemolekan tubuh pasiennya, seorang pria berusia 64 tahun yang berprofesi sebagai tukang pijat di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Tualang.
Perbuatan bejat tukang pijat berinisial SY itu, terjadi Kamis 22 Agustus 2019 lalu sekitar pukul 11.30 WIB saat korban, gadis belia berusia 19 tahun datang ke rumah pelaku untuk dipijat.
Semula korban tidak menaruh curiga. Nahas saat korban tertidur karena dipijat, pelaku pun langsung melancarkan aksinya dengan berusaha mencabuli korban.
Beruntung, korban cepat tersadar dan langsung berteriak. Alhasil, warga sekitar yang mendengar teriakan korban, langsung mendatangi rumah pelaku dan menolong korban.
"Pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Tualang untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan mendalam," kata Kasi Humas Polsek Tualang, Aipda Jonas Pakpahan kepada Riau1.com, Selasa 27 Agustus 2019.
Terkait dengan kasus ini, Jonas menyatakan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku. "Termasuk mencari tahu, apakah masih ada korban lainnya," pungkasnya.