Seorang Ibu Tega Memasukkan Bayinya ke Mesin Cuci, Polisi Periksa Kejiwaannya

Seorang Ibu Tega Memasukkan Bayinya ke Mesin Cuci, Polisi Periksa Kejiwaannya

7 November 2019
Petugas Forensik RS Bhayangkara Palembang memeriksa jasad bayi yang dimasukkan ke dalam mesin cuci oleh ibunya.

Petugas Forensik RS Bhayangkara Palembang memeriksa jasad bayi yang dimasukkan ke dalam mesin cuci oleh ibunya.

RIAU1.COM - Seorang ibu tega memasukkan bayi yang baru dilahirkannya ke dalam mesin cuci. Ibu ini sudah ditahan pihak Kepolisian. 

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Palembang, Sumatera Selatan,  melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap ST (36), ibu yang menaruh bayi yang baru dilahirkannya ke dalam mesin cuci. 

 

Kapolresta Palembang Komisaris Besar Didi Hayamansyah mengatakan meskipun ST sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pemeriksaan kejiwaan tetap dilakukan demi mengetahui dugaan gangguan jiwa.

Jika tersangka mengalami gangguan jiwa, proses hukum terhadap ST tidak bisa dilanjutkan.

"Kalau psikologisnya normal, maka tersangka akan tetap ditahan sambil menunggu proses hukum hingga dilimpahkan ke kejaksaan. Penyidik sudah bawa tersangka ke psikolog untuk memeriksakan," kata Didi, Palembang, Kamis (7/11), seperti dilansir CNN Indonesia. 


?Didi menerangkan berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya tidak bermaksud membunuh bayi yang baru dilahirkannya tersebut.

Saat itu, sesaat setelah melahirkan pelaku mengaku panik ketika rekan sesama asisten rumah tangga (ART) di rumah eks Wagub Sumsel Ishak Mekki, tempat ST bekerja, hendak membawa dirinya ke rumah sakit.

Sehingga, sambung Didi, disebutkan dalam keadaan panik ST menaruh anaknya di dalam mesin cuci.

Didi menyatakan polisi pun akan memeriksa kesehatan tersangka yang baru saja melahirkan. Sebab, saat sesudah melahirkan korban di bawa ke rumah sakit Siloam Palembang untuk menjalani perawatan.


"Kita akan melihat dari keterangan dokter apakah identik dengan yang bersangkutan dan anaknya. Karena dari sisa-sisa melahirkan, dokter sudah mengamankan bukti. Nanti dari pihak rumah sakit dapat dijelaskan, apakah perlu tes DNA atau tidak," kata Didi.

?Kepolisian pun sudah melakukan prarekonstruksi untuk mengetahui kronologi kejadian dari mulai bayi dilahirkan hingga ditemukan di dalam mesin cuci oleh rekan ST sesama pekerja di rumah tersebut.

Bayi itu sendiri meninggal setelah bertahan selama beberapa jam setelah mendapat perawatan medis.

Penyidik pun sudah memeriksa beberapa saksi mata saat kejadian tersebut. Beberapa barang bukti pun sudah diamankan.

"Prarekonstruksi akan kita lakukan dari mulai anak ini dilahirkan sampai bayi ditemukan di dalam mesin cuci, rangkaian peristiwa akan dilihat apa ada tindakan kekerasan oleh tersangka," jelas Didi.
 


?Tersangka pun mengaku kesal kepada pacarnya AD, yang meninggalkannya saat tahu dirinya hamil hasil dari hubungan gelap mereka. Oleh karena itu, untuk melengkapi keterangan, Didi mengatakan polisi masih mencari AD.

 

?"Kita panggil kekasih korban terlebih dahulu, apakah dia terlibat atau tidak, kita lihat pengakuannya. Pelaku adalah ibu kandungnya. Kata tersangka pacarnya tahu dia hamil, sedangkan untuk proses kelahiran tidak tahu, tapi akan kita periksa lagi," ujar Didi.

?Didi menyebut tersangka dikenakan Pasal 306 ayat (2) KUHP tentang membuang bayi hingga tewas dengan ancaman sembilan tahun penjara. Penyidik masih mendalami kasus hingga  AD berhasil ditangkap.

R1 Hee.