Muflihun Kembali Diperiksa Polda Riau Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

Muflihun Kembali Diperiksa Polda Riau Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
RIAU1.COM - Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Muflihun, kembali diperiksa Polda Riau terkait kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau.
Pemeriksaan terhadap mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru itu dilakukan pada 23 - 24 April dan 2 Mei 2025 oleh penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, saat dikonfirmasi pada Senin (05/05/2025) membenarkan jika Pemeriksaan terhadap Muflihun sudah dilakukan pada Jumat minggu lalu.
"Sudah dilakukan pemeriksaan tambahan kepada yang bersangkutan,” kata Kombes Ade.
Menurut Kombes Ade, pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman proses penyidikan yang tengah berjalan.
Lebih lanjut, Kombes Ade menjelaskan bahwa penyidik masih menanti hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.
"Hasil audit ini akan menjadi dasar hukum untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab. Informasinya, hasil audit akan rampung pada Mei ini. Setelah itu baru bisa ditentukan siapa yang menjadi tersangka,” tegasnya.
Sebagai informasi, penyidik memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau ini mencapai Rp162 miliar.
"Namun, angka tersebut masih bersifat estimasi dan belum dapat dijadikan dasar hukum resmi hingga audit dari BPKP selesai," jelas Kombes Ade.
Lebih dari 100 orang saksi telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut dan penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut.
Adapun aset yang disita antara lain satu rumah di Pekanbaru yang disebut milik Muflihun, empat unit apartemen di Batam atas namanya, serta barang mewah seperti tas bermerek milik seorang tenaga honorer perempuan, yang ditaksir bernilai ratusan juta rupiah. Penyidik juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Harley Davidson, sebidang tanah seluas 1.206 meter persegi, serta 11 unit homestay di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat.
Bahkan artis FTV sekaligus selebgram Hana Hanifa turut diperiksa penyidik karena diduga menerima aliran dana dari kasus ini.
“Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dan menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” tutup Kombes Ade.***