Pelaku Perampokan Nenek di Payakumbuh
RIAU1.COM - Tim gabungan Sat Reskrim Polres Payakumbuh bersama Unit Reskrim Polsekta Payakumbuh menangkap dua pria asal Tilatang Kamang Agam yang menjadi tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kelurahan Parambahan Kecamatan Latina, Jumat (23/1).
Dua tersangka yang di ringkus berinisial AL (25) dan AF (20) ditangkap polisi di dua tempat yang berbeda, Senin (26/1).
Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Siregarbersama Kapolsekta Payakumbuh Kompol Amirwan mengatakan aksi yang dilakukan dua tersangka selain merugikan korban dari segi materi juga mengakibatkan korban menderita luka berat patah di jari tangan serta luka-luka lainya pada bagian wajah dan perut.
"Jari korban patah saat tersangka berusaha mengambil secara paksa cincin emas miliknya serta luka dibagian wajah dan perut karena dipukul oleh para tersangka, " ujar Andrio yang dimuat Hariansinggalang.
Dijelaskannya, pada hari terjadinya pencurian tersebut tersangka AL datang ke warung korban bermaksud untuk menawarkan produk rokok. Melihat korban pada saat itu mengenakan cincin emas dan situasi warung sedang sepi, timbul niat jahat dalam diri AL yang kemudian menjemput rekanya AF ke daerah Tilatang Kamang untuk melancarkan niat jahat.
Sekembalinya AL dan AF ke warung milik korban, kedua tersangka pura-pura membeli rokok. Saat korban ke dalam untuk mengambil rokok, kedua tersangka langsung mengikuti masuk ke dalam untuk menyekap, membekap mulut hingga memukul korban dibagian wajah dan perut hingga merampas cincin emas milik korban.
Setelah berhasil melancarkan aksinya, keduanya langsung kabur dan menjual cincin emas tersebut seharga Rp7,9 juta yang kemudian hasilnya dibagi dua.*