Imigrasi Sebut KPK Minta Cegah Eks Caleg PDIP Harun Masiku ke Luar Negeri

Imigrasi Sebut KPK Minta Cegah Eks Caleg PDIP Harun Masiku ke Luar Negeri

14 Januari 2020
Harun Masiku. Foto: Infocaleg.

Harun Masiku. Foto: Infocaleg.

RIAU1.COM -KPK membenarkan adanya permintaan pencegahan kepada Imigrasi atas nama eks caleg PDIP Harun Masiku. Harun Masiku adalah tersangka dalam perkara dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dilansir dari Kumparan.com, Selasa (14/1/2020), Harun diketahui telah berada di Singapura sejak 6 Januari 2020. Plt juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri, mengatakan status cegah tetap dikirimkan KPK mengantisipasi Harun Masiku kembali ke luar negeri usai kembali ke Indonesia.

"Benar KPK telah melakukan pencegahan ya, jadi bukan pencekalan, kalau pencekalan kan orang masuk ke luar ke masuk kembali kan tidak bisa ya. Sehingga dilakukan pencegahan untuk memonitor keluar masuknya lalu lintas orang, dari kita, dari dalam untuk keluar," ujarnya.

Kendati demikian, Ali menuturkan KPK tak menutup kemungkinan bekerja sama dengan kepolisian dan Interpol untuk menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO). Status DPO diperlukan KPK apabila Harun Masiku masih berada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia.

"Termasuk ke itu bagian dari DPO, daftar pencarian orang, tentunya nanti untuk melakukan penangkapan dan membawa kembali ke Indonesia," sambungnya.

Dihubungi terpisah, Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang membenarkan ada permintaan pencegahan yang dari KPK.

"Sudah ada permintaan cegah (dari KPK) pada tanggal 13 Januari," kata Arvin.

Arvin menyatakan pihaknya siap bekerja sama dengan KPK terkait informasi keberadaan Harun Masiku.

"(Kami) Menunggu tindak lanjut dari penyidik (KPK), kita siap membantu, Silakan ditanyakan kepada penyidiknya," kata Arvin.