Terdakwa Kasus Pemerasan di Pekanbaru Divonis 6 Tahun Penjara

11 Maret 2026
Majelis hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa Jekson Jumari Sihombing dalam perkara pemerasan disertai pengancaman di ruang sidang Kusuma Admadja pada Selasa (10/3/2026) siang. Foto: Istimewa.

Majelis hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa Jekson Jumari Sihombing dalam perkara pemerasan disertai pengancaman di ruang sidang Kusuma Admadja pada Selasa (10/3/2026) siang. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa Jekson Jumari Sihombing dalam perkara pemerasan disertai pengancaman. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Kusuma Admadja pada Selasa (10/3/2026) siang.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis bersama anggota majelis hakim lainnya. Saat pembacaan putusan, terdakwa yang diketahui merupakan oknum ketua umum organisasi kemasyarakatan (ormas) tampak tertunduk dan terdiam.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan penjara selama tujuh tahun.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Jonson menyatakan,  terdakwa Jekson terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Putusan ini kami ambil setelah mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan saksi, pendapat ahli, serta barang bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman telah terpenuhi,” kata Hakim Jonson.

Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa Jekson. Setelah pembacaan putusan, baik JPU maupun terdakwa Jekson melalui penasihat hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Majelis hakim memberikan waktu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku kepada kedua belah pihak untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.