Sempat DPO Kasus Perambahan Hutan, Novrianto Serahkan Diri ke Kejari Bengkalis

26 Juni 2026
Sempat DPO Kasus Perambahan Hutan, Novrianto Serahkan Diri ke Kejari Bengkalis

Sempat DPO Kasus Perambahan Hutan, Novrianto Serahkan Diri ke Kejari Bengkalis

RIAU1.COM -BENGKALIS - Novrianto alias Bombeng yang merupakan DPO kasus perambahan hutan akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri bengkalis >Bengkalis, Jumat 26 Juni 2026.

Tersangka Novrianto merupakan dalam perkara dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah.

"Benar telah menyerahkan diri dan penerimaan DPO terpidana Novrianto Alias Bombeng dalam perkara tindak pidana Kehutanan, yang didampingi istri terpidana," ungkap Kasi Intel Kejari bengkalis >Bengkalis Wahyu Ibrahim, Jumat 26 Juni 2026.

Menurutnya, penetapan tersangka Novrianto berdasarkan putusan Kasasi Nomor 5030 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 9 Juli 2025, pada amarnya menolak permohonan kasasi baik dari terdakwa maupun penuntut umum.

Sehingga terpidana menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan tinggi riau dengan nomor 481/PID.B-LH/2024/PT PBR tanggal 29 Agustus 2024 dimana terdakwa terbukti melanggar  Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a undang undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan undang undang Nomor 19 tahun 2004 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang bomor 1 tahun 2004.

Kemudian, tentang perubahan atas undang undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan menjadi undang undang sebagaimana telah diubah dengan undang undang Republik Indonesia 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a.

Peraturan pemerintah pengganti undang undang republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, serta pidana penjara selama selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

"Bahwa pada tanggal 16 Juni 2026 Kejaksaan Negeri bengkalis >Bengkalis telah mengeluarkan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) atas nama terpidana Novrianto sehingga Tim intelijen dan pidana umum kejaksaan Negeri bengkalis >Bengkalis telah melakukan pencarian terhadap terpidana namun tidak berada di  kediamannya yang berlokasi di Kota Pekanbaru,"ujar Wahyu.

"Akhirnya terpidana Novrianto alias Bombeng menyerahkan diri ke Kantor kejaksaan negeri bengkalis >Bengkalis untuk dilakukan eksekusi dilapas kelas II bengkalis >Bengkalis oleh jaksa penuntut umum (JPU),"pungkasnya.