Diselundupkan Lewat Perairan di Inhil, Ditpolair Polda Riau Sita 25 Ribu Bungkus Rokok Ilegal
Kombes Badaruddin didampingi AKBP Wawan dalam jumpa persnya, Rabu siang
RIAU1.COM -Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau mengamankan dua pria berinisial ML dan JU, terduga penyelundup rokok ilegal. Nakhoda speed boat ini diamankan di perairan Terusan Mas, Kabupaten Indragiri Hilir. Dari penangkapan ini polisi turut menyita 25.000 bungkus rokok tanpa cukai.
Direktur Pol Air Polda Riau Kombes Badaruddin didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Wawan, dalam jumpa persnya Rabu 5 Feburari 2020 siang mengatakan, rokok ilegal ini diangkut dengan 2 unit speed boat di mana masing-masing bermuatan 50 dus rokok.
Adapun nahkoda beraksi disaat malam hari guna mengelabui petugas di lapangan.
"Rokok tanpa cukai ini marak masuk di wilayah Riau. Tadinya modusnya masuk ke Pulau Kijang karena disana sudah kita perketat lalu masuk melalui tempat lain. Ini menjadi tantangan kita menghadapi perilaku penyelundup ini," kata Badaruddin.
Speed boat ini berlayar dari Sungai Guntung menuju Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Diduga rokok ilegal ini berasal dari Batam.
"Nanti di Tembilahan rokok ini disebar lagi. Wilayahnya luas sekali, di Tembilahan itu ada ribuan pintu masuk. Bukan hanya pelabuhan tikus saja, tapi ada rumah warga yang belakangnya didarati speed boat tersebut," pungkasnya.
Adapun Kedua pelaku mengaku diupah untuk mengangkut rokok ilegal ini sebesar Rp2 juta. "Pengakuan pelaku baru satu kali. Dibayar Rp2 juta untuk satu speed boat," tambahnya.
Kini pelaku berikut barang bukti 25.000 bungkus rokok diamankan di Mako Polair Polda Riau guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.