Simpan Sabu di Rumah, Seorang Warga Gudang Batu Inhu Ditangkap Polisi

Simpan Sabu di Rumah, Seorang Warga Gudang Batu Inhu Ditangkap Polisi

7 Juli 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - WS alias Willy, warga Desa Gudang Batu, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, Riau di tangkap polisi karena telah memiliki dan menyimpan barang haram narkotika jenis sabu-sabu. Willy ditangkap di rumahnya di Desa Gudang Batu oleh personel Polsek Lirik, Polres Inhu, Riau pada Sabtu 4 Juli 2020 sekitar pukul 11.30 WIB.

Sebagaimana hal itu di sampaikan PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Selasa 7 Juli 2020. Kronologis penangkapan tersangka, jelas Misran, pada Sabtu 4 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB personel Polsek Lirik menerima informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Desa Gudang Batu Lirik sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya personel Polsek Lirik melakukan penyelidikan dengan menuju ke rumah tersangka Willy dan menemukan tersangka di dalam rumah. Setelah di lakukan penangkapan terhadap tersangka Willy, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka dan di temukan satu bungkus plastik klip bening yang di simpan tersangka di bawah karpet.

"Saat di interogasi, tersangka mengaku kalau sabu tersebut miliknya. Kemudian tersangka menunjukan tempat penyimpanan sabu lainnya yang di simpan tersangka Willy di tepi jalan, yang di simpan tersangka di dalam botol plastik," jelas Misran.

Dari dalam botol plastik warna putih itu petugas kembali menemukan dua bungkus kecil paket sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp300 ribu di duga hasil penjualan sabu.

Loading...

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti di amankan di Polsek Lirik. Tersangka Willy akan di jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," beber Misran.

Adapun barang bukti yang di amankan petugas, yakni 3 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,78 gram, 1 buah hand phone, 1 buah botol plastik warna putih dan uang senilai Rp300 ribu.