Bukti Narkoba Sudah Masuk Desa, Polisi Tangkap Pengedar dengan 18 Paket Sabu di Concong Inhil

Bukti Narkoba Sudah Masuk Desa, Polisi Tangkap Pengedar dengan 18 Paket Sabu di Concong Inhil

31 Oktober 2020
Tersangka ZAB dan barang bukti sabu saat diamankan polisi

Tersangka ZAB dan barang bukti sabu saat diamankan polisi

RIAU1.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Concong Kabupaten Inhil berhasil melakukan penangkapan seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Inhil.

Tersangka ZAB (48) ditangkap di sebuah rumah dengan barang bukti 18 paket sabu-sabu sementara rekannya inisial I berhasil kabur, Jumat 30 Oktober 2020 sekira pukul 19.30 Wib kemarin.

Menurut Kasubbag Humas Polres Inhil, AKP Warno Akman peristiwa berawal saat Kapolsek Concong Iptu Heriman Putra, mendapatkan informasi dari tentang seringnya kegiatan transaksi narkotika jenis sabu di rumah tersangka I yang dilakukan oleh tersangka ZAB.  

Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersebut, tersangka I berhasil melarikan diri lewat pintu belakang dan melompat ke belakang rumah yang mana kondisi rumahnya berbentuk rumah panggung.

Loading...

"Sedangkan tersangka ZAB berhasil diamankan bersama barang bukti tersebut," ungkap AKP Warno Akman.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Concong guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Barang bukti belum ditimbang, kasusnya dikembangkan oleh Polsek Concong," pungkas Warno.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan diantaranya 18 paket narkotika jenis sabu di bungkus plastik bening dengan klip warna merah, 1 unit handphone, 2 unit gunting penjepit kemasan sabu serta uang tunai hasil penjualan sabu Rp. 1.000.000 dan 1 buah bong alat penghisap sabu.