Dari Balik Sel, Napi Sukses Kuras Uang Ratusan Juta Bermodal Foto, Akhirnya Digulung Tim Cyber Polda Riau

Dari Balik Sel, Napi Sukses Kuras Uang Ratusan Juta Bermodal Foto, Akhirnya Digulung Tim Cyber Polda Riau

11 Juni 2021
DN, pelaku yang melancarkan aksinya dengan sasaran BUMDes.

DN, pelaku yang melancarkan aksinya dengan sasaran BUMDes.

RIAU1.COM -Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Barat berinisial DN, berurusan dengan aparat Subdit V (Cyber) Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, setelah dilaporkan melakukan penipuan secara online, bak di film-film. Ia berhasil menguras dana salahsatu BUMDes di Kabupaten Kampar senilai total Rp124.180.000.

DN yang menjalani hukuman atas kasus Narkoba ini kembali berurusan dengan polisi setelah korban melapor ke Ditreskrimsus Polda Riau. Meski menjalani hukuman di Lapas, nyatanya di dalam Lapas pria tersebut bisa menggunakan smartphone untuk melancarkan aksi penipuannya dengan ciamik dan meyakinkan, hingga korban tertipu ratusan juta Rupiah.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi, Jumat 11 Juni 2021 siang menguraikan, DN memanfaatkan nomor istrinya via WhatsApp dalam pidana ITE yang dilakukannya. Untuk mencari target korbannya yang hendak ditipu, DN melakukan pencarian di media sosial Facebook, dengan kata kunci (Keyword) BUMDes.

"Setelah itu pelaku menemukan halaman profil dari BUMDes tersebut dan menghubungi nomor via WhatsApp yang sudah ia ganti foto profilnya dengan foto direktur dari BUMDes tersebut. Tujuannya agar korban (Bendahara BUMDes) bisa dikelabui," sebut Kombes Andri Sudarmadi.

Bahkan dengan bermodal foto direktur BUMDes yang ia dapatkan dari browsing tersebut, DN sempat melakukan video call singkat dengan korban agar targetnya lebih yakin lagi. Modusnya, dengan menghadapkan handphone yang dipakai untuk video call dengan handphone yang terdapat foto sang direktur. "Setelah itu pelaku meminta korban mentransfer sejumlah uang," lanjutnya.

Loading...

Karena korban yakin bahwa yang menghubunginya adalah Ditektur BUMDes, maka korban mengikuti perintah DN dan mentransfer beberapa kali, dengan total Rp124.180.000. Akal bulus pelaku pun sukses dan mendapat uang mudah dengan modusnya ini. Korban yang akhirnya sadar sudah menjadi korban penipuan, langsung melaporkan kasus yang dialaminya ke Ditreskrimsus Polda Riau.

"Dari laporan tersebut kita lakukan penelusuran dan mendapatkan posisinya. Ternyata nomor telepon yang dipakai DN adalah nomor istrinya. Istrinya mengaku menggunakan nomor itu untuk panggilan selular, dan suaminya yang menggunakannya untuk WhatsApp. Karena posisi yang bersangkutan di Lapas, tim lalu bergerak ke sana," urai Kombes Andri.

Singkat cerita, jejak DN pun ditemukan di Lapas tempatnya menjalani hukuman. Pihak berwajib kemudian meminta keterangan pria berusia 27 tahun tersebut. Selain itu, aparat Ditreskrimsus Polda Riau juga menyita handphone dan SIM card yang digunakan DN dalam beraksi, termasuk buku tabungan beserta ATM yang digunakan untuk menerima uang yang ditransfer korbannya.

"Sementara korbannya baru ini. Kalau misalnya ada korban lainnya dari yang bersangkutan, bisa melapor ke kita. Untuk penerapan pasal, kita persangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHPidana," singkatnya.