Polisi Amankan 15,87 Gram Sabu Dengan Tersangka Mahasiswa
RIAU1.COM -Seorang mahasiswa berinisial S (31) diringkus Satresnarkoba Polres bengkalis >Bengkalis terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, kabupaten bengkalis >Bengkalis, Minggu 3 Mei 2026.
Penangkapan S dilakukan Kamis, 30 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Aman, Gang Mawar Merah, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 paket kecil dan 3 paket sedang sabu juga 1 paket besar dengan berat kotor total 15,87 gram.
Selain itu turut disita plastik klip bening, timbangan digital, satu unit handphone, serta beberapa dompet diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Kapolres bengkalis >Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika.
"Setelah mendapat informasi, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu,"ujar Kompol Primadona.
Hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik). Berdasarkan hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres bengkalis >Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,"ujarnya.
"Kami pihak kepolisian polres bengkalis >Bengkalis mengimbau kepada seluruh masyarakat agar turut berperan aktif pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitaran mereka. Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melapor,"pungkasnya.