Asumsi Belanja Pemkab Kuansing Tahun 2026 Ditetapkan Rp1,421 Triliun

21 November 2025
Bupati Suhardiman Amby di DPRD Kuansing

Bupati Suhardiman Amby di DPRD Kuansing

RIAU1.COM - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Dr Suhardiman Amby menyampaikan pidato pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (20/11/2025). 

Penyusunan rancangan APBD dilakukan berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 serta program prioritas nasional, provinsi, dan isu strategis pembangunan daerah.

Bupati menegaskan bahwa penyusunan APBD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ia menambahkan bahwa sesuai ketentuan, persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap Ranperda APBD harus ditetapkan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran dimulai.

Rancangan APBD 2026 memprioritaskan pemenuhan layanan publik dan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Struktur pendapatan daerah dalam APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp 1,341 triliun, terdiri dari PAD Rp 255,4 miliar dan pendapatan transfer Rp 1,085 triliun.

Sementara itu, asumsi belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 1,421 triliun, yang terbagi atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah berasal dari SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp 79,8 miliar.

Bupati berharap pembahasan rancangan APBD bersama DPRD dapat dilakukan secara harmonis dan selaras dengan tugas serta fungsi masing-masing pihak, sehingga arah kebijakan anggaran dapat mendorong pembangunan yang lebih tepat sasaran.*