Bupati Kuansing Pertegas Payung Hukum Peran Pemangku Adat

Bupati Kuansing Pertegas Payung Hukum Peran Pemangku Adat

27 April 2024
Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Lembaga Adat Melayu Riau

Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Lembaga Adat Melayu Riau

RIAU1.COM - Rapat koordinasi bersama Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) digelar Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Dr. H. Suhardiman Amby, membahas terkait eksisting, di Teluk Kuantan akhir pekan ini.

Eksisting tersebut yaitu tentang keberadaan atau menempatkan pemangku adat dalam pembangunan atau infrastruktur di daerah, serta pemberdayaan LAMR dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Kuansing. 

Bupati Kuansing Suhardiman Amby menyampaikan secara rinci bahwa ada tiga Peraturan Daerah (Perda) yang sudah tertuang menjadi Peraturan Bupati (Perbup), sehingga dapat menjadi dasar dalam memperjuangkan hak masyarakat adat. 

“Tiga Perda tersebut diantaranya, Limbago Adat Nagori Kuansing, Perda tata kelola tanah ulayat dan hak-hak adat, serta Perda tata kelola keuangan. Sebagian kecil dari implementasinya sudah bisa Datuk jalankan," kata dia.

Lebih lanjut Suhardiman Amby menambahkan bahwa, kedepannya keberadaan Datuk atau LAMR ini sudah bisa menegakkan aturan-aturan adat, baik tata kelola maupun hak masyarakat di Daerah masing-masing. Hal itu agar mampu memberikan pandangan hidup yang berlandaskan adat istiadat terhadap anak kemenakan. 

Selain itu, Ia juga menginstruksikan kepada Dinas Pariwisata untuk memperkuat fungsi dan tugas LAMR. 

"Kedepannya Pemkab Kuansing bersama seluruh lembaga adat akan terus bersinergi dalam memajukan Kuansing," tuturnya.*