Bupati Kuansing Setujui Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Bupati Kuansing Setujui Perpanjangan Masa Jabatan Kades

28 Februari 2024
Pertemuan Bupati Suhardiman Amby dengan Kades se Kuansing

Pertemuan Bupati Suhardiman Amby dengan Kades se Kuansing

RIAU1.COM - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Drs. H. Suhardiman Amby menyetujui perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) periode tahun 2019 lalu, asalkan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan bupati H. Suhardiman Amby saat rapat koordinasi pembahasan periodesasi Kepala Desa Pemilihan Serentak, pekan ini.

"Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014, menerangkan bahwa ada penambahan masa jabatan Kepala Desa, sebab dalam ketentuan lama di Perda itu berbunyi masa jabatan Kades hanya selama 5 tahun. Maka kita tafsirkan sesuai dengan ketentuan UU No 6 Tahun 2024 tersebut terkait perpanjangan masa jabatan Kades," papar dia.

Dia juga menginstruksikan Kepala OPD terkait untuk menuntaskan terkait perpanjangan masa jabatan Kades tersebut, agar dilakukan koordinasi terutama antara OPD Dinas Sosial PMD bersama Inspektorat.

"Harapan kedepannya, jika perpanjangan SK dilakukan dapat merubah tata kelola pemerintahan ke arah yang lebih maju. Seluruh Kades nantinya harus lebih fokus bekerja di daerah teritorial masing-masing, kekuatan Kepala Desa diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan Bumdes serta ekonomi di wilayahnya," tutur dia lagi.*