Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing cek jembatan di Sentajo Raya
RIAU1.COM - Jembatan darurat di wilayah Sinambek, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), dilaporkan nyaris ambruk akibat dilalui kendaraan bermuatan berlebih (overload). Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing, Hendri Wahyudi, menyampaikan bahwa sejak awal jembatan darurat tersebut memang tidak dirancang untuk menahan beban angkutan berat, khususnya kendaraan pengangkut sawit, pupuk, dan material lainnya.
“Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, sebelumnya telah menginstruksikan Dishub untuk memasang portal pembatas guna membatasi muatan kendaraan yang melintas di jembatan darurat tersebut,” ujar Hendri, Selasa (3/2/2026), di Teluk Kuantan.
Menurut Hendri, kekhawatiran Bupati Kuansing kini terbukti. Kendaraan overload tidak hanya mempercepat kerusakan jalan, tetapi juga berdampak serius terhadap kondisi jembatan.
“Bukan hanya jalan yang cepat rusak, jembatan darurat ini kini nyaris ambruk dan membahayakan keselamatan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, keterbatasan anggaran daerah yang sedang mengalami defisit mengharuskan pemerintah daerah melakukan skala prioritas dalam pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu, langkah antisipatif melalui pemasangan portal pembatas menjadi solusi sementara yang paling memungkinkan.
“Atas instruksi Bupati, Dishub bersama pemerintah kecamatan telah melakukan upaya antisipasi dengan memasang dan memaksimalkan portal pembatas muatan,” jelas Hendri.
Namun demikian, masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dan perusahaan angkutan dalam mematuhi aturan tonase menjadi kendala di lapangan. Akibatnya, kondisi jembatan darurat di Sinambek semakin memburuk dan saat ini tidak lagi dapat dilalui.
“Masih ada yang tidak mengindahkan aturan. Faktanya, jembatan darurat tersebut sekarang nyaris ambruk dan tidak bisa dilalui lagi,” ujar Hendri.
Sebagai langkah tegas, Dishub Kuansing memutuskan untuk menutup ruas jalan di lokasi tersebut dan mengalihkan arus lalu lintas ke jalur alternatif. Portal pembatas yang telah terpasang juga akan dimaksimalkan guna mencegah kerusakan jalan dan jembatan di titik lainnya.
Hendri menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 307 disebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor yang mengangkut muatan melebihi batas yang ditetapkan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.
Selain itu, pembatasan tonase juga mengacu pada Pasal 19 dan Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang kelas jalan serta kemampuan daya dukung jalan terhadap beban kendaraan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan perusahaan angkutan agar mematuhi batas tonase sesuai dengan kelas dan kemampuan beban jalan. Hal ini demi keselamatan bersama serta menjaga infrastruktur yang ada,” pungkas Hendri.*