Kuansing Akhirnya Punya Perda Masyarakat Hukum Adat

29 Januari 2026
Perda Masyarakat Hukum Adat Kuansing Disahkan

Perda Masyarakat Hukum Adat Kuansing Disahkan

RIAU1.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA), Rabu (28/1/2026).

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh 25 dari 35 anggota DPRD Kuansing dan dinyatakan kuorum sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD Kuansing Nomor 124 Ayat 1 Huruf B. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kuansing, H. Juprizal, SE, MSi, didampingi Wakil Ketua DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra.

Hadir dalam rapat tersebut Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Ninik Mamak, serta perwakilan Lembaga Adat Nagori (LAN).

Dalam sambutannya, Bupati Kuansing Dr. H. Suhardiman Amby menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kuansing atas disahkannya Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat. Ia menilai Perda tersebut sebagai langkah strategis dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap eksistensi serta hak-hak Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kuantan Singingi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kuansing H. Juprizal menjelaskan bahwa Ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat telah melalui proses pembahasan yang panjang, maraton, dan komprehensif sesuai mekanisme yang berlaku. Pembahasan dilakukan baik melalui forum Paripurna maupun Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kuansing yang diketuai oleh Syafril, ST dari Fraksi PKS.

Dalam penyampaian pandangan akhir Pansus, Syafril mengungkapkan bahwa pembahasan Ranperda MHA telah dimulai sejak Maret 2025 hingga akhirnya disahkan pada Rapat Paripurna tersebut. Ia menyampaikan bahwa Perda ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengakuan dan perlindungan hak-hak adat sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan daerah, sekaligus mendorong partisipasi aktif Masyarakat Hukum Adat dalam pembangunan daerah.

Syafril juga menegaskan bahwa Masyarakat Hukum Adat merupakan komunitas yang lahir dan tumbuh dari ketentuan adat yang hidup di tengah masyarakat, dengan struktur dan peran adat seperti Penghulu, Urang Godang, Malin, Monti, Dubalang, serta sebutan adat lainnya.

“Ranperda ini telah melalui uji publik, diskusi dengan para pemangku adat, koordinasi lintas lembaga, serta proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, hingga akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah,” tutup Syafril.*