Arahan bupati Suhardiman Amby
RIAU1.COM - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, menegaskan pentingnya peran Kepala Desa dan Lurah dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Penegasan tersebut disampaikannya saat kegiatan Sosialisasi Program Jaksa Garda Depan (Jaga Desa), akhir pekan ini di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kuantan Singingi.
Bupati Suhardiman meminta seluruh aparatur pemerintahan desa agar proaktif berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dalam setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi atas komitmen dan peran aktifnya dalam mendampingi serta mengawal pembangunan desa. Menurutnya, desa merupakan ujung tombak pembangunan daerah yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Program Jaga Desa ini merupakan langkah preventif agar pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan terhindar dari permasalahan hukum,” ujar Bupati Suhardiman.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuansing, Sunardi Ependi menjelaskan bahwa Program Jaksa Jaga Desa bertujuan untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa sehingga mudah diawasi dan dipertanggungjawabkan.
Ia berharap desa-desa di Kabupaten Kuantan Singingi dapat memanfaatkan program tersebut secara optimal dan berlomba-lomba menjadi desa yang tertib administrasi serta taat regulasi.*