Remisi Lapas Teluk Kuantan, Sejumlah Warga Binaan Langsung Bebas

17 Agustus 2025
Penyerahan SK Remisi untuk Warga Binaan Lapas Teluk Kuantan

Penyerahan SK Remisi untuk Warga Binaan Lapas Teluk Kuantan

RIAU1.COM - Pada momen Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-80, Ahad (17/8/2025), menjadi kabar gembira bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan.

Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) H. Muklisin, hadir langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi kepada warga binaan. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI bukan hanya milik masyarakat umum, tetapi juga dirayakan bersama warga binaan.

“Peringatan kemerdekaan ini adalah milik kita semua. Termasuk bagi saudara-saudara kita yang sedang menjalani pembinaan di Lapas Teluk Kuantan. Semoga remisi ini menjadi motivasi untuk selalu berperilaku baik, menaati hukum, dan mengikuti program pembinaan agar lebih siap kembali ke tengah masyarakat,” kata Muklisin.

Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, Wiwid Feryanto, menjelaskan bahwa dari total 460 warga binaan, sebanyak 310 orang mendapatkan remisi umum, sementara 330 orang lainnya menerima remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali.

“Dari jumlah tersebut, sembilan orang di antaranya langsung bebas setelah menerima remisi umum dan remisi dasawarsa. Pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Wiwid.

Pemberian remisi ini diharapkan tidak hanya menjadi hadiah kemerdekaan, tetapi juga menjadi momentum penting bagi warga binaan untuk meningkatkan kesadaran hukum, menumbuhkan semangat perubahan diri, dan siap menjadi pribadi mandiri yang bermanfaat ketika kembali ke masyarakat.*