Sengketa Lahan di Muara Langsat, Ini yang Diinginkan Wabup Kuansing

15 Mei 2025
rakor membahas sengketa lahan di Desa Muara Langsat Sentajo Raya

rakor membahas sengketa lahan di Desa Muara Langsat Sentajo Raya

RIAU1.COM - Rapat koordinasi (Rakor) membahas permasalahan lahan di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, pada Rabu (14/05) dibuka Wakil Bupati (Wabup) Kuantan Singingi (Kuansing) H. Muklisin.

Rakor ini dilaksanakan sebagai langkah konkret dalam proses penyelesaian sengketa lahan yang selama ini menjadi polemik di wilayah tersebut. 
Kegiatan ini dihadiri oleh Unsur Forkopimda dan instansi terkait, diantaranya Wakapolres Kuansing, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuansing, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Dandim 0302 Inhu/Kuansing, sejumlah Kepala Perangkat Daerah terkait, Camat Sentajo Raya, serta Kapolsek Kuantan Tengah dan Kapolsek Benai.

Pada rapat tersebut, dibahas tentang teknis pengukuran lahan oleh BPN Kuansing sebagai langkah awal pengumpulan data yang menjadi dasar dalam proses penyelesaian sengketa. Di kesempatan itu, Wakil Bupati (Wabup) Kuansing, H. Muklisin menegaskan akan pentingnya penggunaan data yang akurat dan sesuai ketentuan hukum dalam menangani persoalan ini.

“Saya berharap proses penyelesaian ini berjalan dengan baik, mengedepankan prinsip keadilan berdasarkan data yang akurat serta sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wabup.

Sebagai tindak lanjut, rakor ini akan kembali dijadwalkan pada Kamis (15/05 pagi. Tim dari BPN Kuansing bersama Wabup Kuansing, Kapolres Kuansing beserta personel, perwakilan kelompok tani (Kelompok 80 dan Kelompok 100), perwakilan dari PT. Barito, serta unsur terkait lainnya akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran dan verifikasi lahan.*