Rapat Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Masyarakat Koto Baru dengan PT RAPP
RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) mendorong penyelesaian secara damai dan musyawarah terhadap persoalan sengketa lahan antara masyarakat Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Upaya tersebut dibahas dalam rapat Tim Penyelesaian Sengketa Lahan yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi H. Muklisin, Selasa (8/9/2026).
Dalam sambutannya, Plt. Bupati H. Muklisin mengatakan, pembentukan tim penyelesaian sengketa diharapkan dapat membantu mencari jalan keluar atas persoalan yang terjadi antara masyarakat dan pihak perusahaan, sehingga tidak berkembang menjadi persoalan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Dengan adanya tim penyelesaian sengketa ini, kita berharap dapat membantu menyelesaikan permasalahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujar H. Muklisin.
Ia menegaskan, dalam proses musyawarah tersebut seluruh pihak diminta memberikan masukan dan pandangan sebagai bahan dalam mencari solusi terbaik terhadap persoalan yang ada.
“Dalam musyawarah ini kami meminta masukan dari para pihak dalam menyelesaikan masalah ini. Yang harus diselesaikan adalah versi pertama dengan RAPP dan versi kedua dengan Agrinas. Untuk itu, mari kita carikan solusi untuk kedua permasalahan terkait dengan lahan tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, akar persoalan perlu dilihat dari berbagai sisi dan tidak hanya dari satu sudut pandang. Dari pihak perusahaan, perlu dilihat sejauh mana kontribusi keberadaan perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR terhadap masyarakat sekitar.
Sementara dari sisi masyarakat adat, perlu dilihat pula bagaimana status tanah ulayat yang diklaim masyarakat dan berada dalam kawasan yang menjadi bagian dari konsesi perusahaan.
“Oleh karena itu, perlunya kita duduk bersama antara para pihak agar tercapai win-win solution. Semua pihak harus mendapatkan solusi yang adil dan dapat diterima bersama,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala KPH Singingi Joko YP dalam paparannya menjelaskan mengenai status kawasan konsesi PT RAPP. Ia menyampaikan bahwa kawasan konsesi tersebut berstatus kawasan Hutan Produksi Tetap dan pemanfaatannya diperuntukkan bagi tanaman hutan industri, seperti ekaliptus.
Menurutnya, tanaman hutan industri tersebut tidak dapat begitu saja diganti dengan tanaman lain seperti kelapa sawit, kecuali pada lahan yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).
Dalam rapat tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melalui bidang Datun juga menyampaikan sejumlah rekomendasi sebagai langkah untuk mencegah terjadinya konflik di lapangan.
Rekomendasi tersebut di antaranya mendorong adanya moratorium lokal antara PT RAPP dengan masyarakat adat Desa Koto Baru. Dalam masa tersebut, para pihak diminta menahan diri dan mengurangi aktivitas pada lahan yang sedang dipermasalahkan.
Selain itu, juga diusulkan agar Pemerintah Kabupaten Kuansing menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk meminta penangguhan aktivitas pada lahan yang masih menjadi objek permasalahan, hingga proses penyelesaian sengketa mendapatkan kejelasan.
Sementara itu Asisten II Setda Kuansing Drs. Napisman juga mengimbau kedua belah pihak agar mengedepankan sikap saling menahan diri sembari proses penyelesaian dilakukan melalui tim mediator.
Untuk jangka panjang, Napisman mendorong agar tuntutan masyarakat dapat dicarikan pola penyelesaian melalui kolaborasi dalam pengelolaan kawasan yang diklaim masyarakat sebagai bagian dari tanah ulayat.
“Harapannya, masyarakat juga dapat memperoleh hak dari hasil pengelolaan kawasan HTI tersebut, sehingga kepentingan masyarakat dan perusahaan dapat berjalan beriringan,” ujarnya.*
