Wabup Kuansing Ultimatum Perusahaan Perusak Jalan Desa Sako

1 Mei 2025
Wakil Bupati Kuansing, H Muklisin

Wakil Bupati Kuansing, H Muklisin

RIAU1.COM - Rapat membahas perawatan jalan Trans Sako-SKP II digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) pertengahan pekan ini.

Rapat dipimpin langsung Wakil Bupati Kuansing H. Muklisin dan juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kuansing, Asisten II, Para kepala OPD, Camat Pangean, Camat Logas Tanah Darat (LTD), Kepala Desa terkait, dan pihak perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Rapat ini bertujuan untuk membahas strategi dan langkah-langkah perawatan jalan yang efektif untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan di Desa Sako Kecamatan Pangean hingga ke PT CRS (PKS 1) yang meliputi Kecamatan Pangean dan Logas Tanah Darat. Peserta rapat membahas tentang kondisi jalan saat ini, penyebab kerusakan, dan solusi perbaikan.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi, Zulkarnain, menyampaikan bahwa berat kendaraan (tonase) harus mengikuti standar peraturan layak jalan agar aspal tidak mudah rusak. 

"Pihak swasta (perusahaan) atau perorangan wajib mengikuti aturan tonase, kalau tidak berkenan silahkan buat jalan khusus sendiri," ujar Zulkarnain.

Wakil Bupati memutuskan kesepakatan pada rapat hari ini agar pihak swasta melakukan aksi perbaikan jalan dari Desa Sako Kecamatan Pangean sepanjang 11 kilomete secara prioritas.

Adapun hasil pertemuannya sebagai berikut, pertama, semua pihak sepakat untuk membuat komitmen antara pihak pemakai jalan dengan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam perjanjian. 

Kedua, PT.CRS sebagai koordinator untuk memperbaiki jalan dimulai dari Desa Sako sampai dengan Desa Sungai Langsat terutama 11 kilometer, dan didampingi oleh Dinas PUPR serta diawasi oleh Aparat Penegak Hukum dari Polsek Pangean.

Ketiga, Pemerintah Daerah, DPRD Kuansing dan para Kepala Desa bersama-sama memantau perbaikan jalan tersebut, apabila perbaikan tidak dilakukan paling cepat dalam jangka waktu 1 minggu, maka jalan akan ditutup atau di portal.*