Seluruh Camat di Meranti Diinstruksikan Fasilitasi Pembentukan Posbankum

13 September 2025
Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) tingkat Desa/Kelurahan di Meranti

Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) tingkat Desa/Kelurahan di Meranti

RIAU1.COM - Penyediaan layanan informasi dan bantuan hukum yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, jadi komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenhum) Riau.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin saat membuka kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) tingkat Desa/Kelurahan.

Wakil Bupati Muzamil menyebut bahwa persoalan hukum kerap terjadi di tengah-tengah masyarakat. Menurutnya, masyarakat perlu membekali diri dengan pengetahuan hukum, agar rasa keadilan bisa didapatkan, khususnya bagi masyarakat yang jauh dari akses perkotaan. Wabup Muzamil juga menegaskan komitmennya untuk membentuk Posbankum di seluruh Desa dan Kelurahan.

“Hari ini kami bersama Kanwil Kemenhum Riau, mengambil langkah konkrit untuk membentuk Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan se-Kabupaten Kepulauan Meranti,”kata dia.

Ia kemudian menginstruksikan seluruh camat memfasilitasi pembentukan Posbankum di wilayah masing-masing, agar ditindaklanjuti pada kesempatan pertama, dan dibentuk secepat mungkin.

“Posbankum ini nantinya akan memberikan layanan hukum, seperti memberikan informasi, melayani konsultasi, mediasi, serta upaya hukum yang dapat dipilih dengan pendampingan advokat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Muzamil.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Riau Rudi Hendra Pakpahan, melalui Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Yeni Nel Ikhwan, mengatakan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, dalam hal memberikan akses keadilan yang mudah, cepat dan bermanfaat bagi masyarakat.

Menurut data yang dimilikinya, saat ini baru terbentuk 6 Posbankum desa dari jumlah total 101 desa dan kelurahan se-Kabupaten Kepulauan Meranti. 

“Akhir-akhir ini kita sering mendengar banyak masyarakat termasuk penyelenggara pemerintah seperti kepala desa, lurah, maupun camat yang berhadapan dengan hukum. Posbankum hadir dan menjadi ujung tombak penyelesaian sengketa hukum di tingkat bawah sebagai solusi untuk memastikan setiap warga mendapatkan pembinaan hukum, perlindungan hukum, dan layanan informasi hukum yang benar,” ungkapnya.

Posbankum berfungsi sebagai fasilitator yang menjembatani masyarakat dengan advokat atau organisasi bantuan hukum terakreditasi untuk memberikan konsultasi, penyuluhan, dan pendampingan hukum, termasuk bantuan dalam pengisian formulir dan pembuatan dokumen hukum.*