11.718 Wajib Pajak Badan Minta Perpanjangan Waktu Ajukan SPT Tahunan

11.718 Wajib Pajak Badan Minta Perpanjangan Waktu Ajukan SPT Tahunan

3 Mei 2023
e-filing, salah satu aplikasi pembayaran pajak dari DJP. Foto: Istimewa.

e-filing, salah satu aplikasi pembayaran pajak dari DJP. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Wajib Pajak Badan yang telah menunaikan kewajiban lapor SPT-nya adalah sebanyak 939.948 perusahaan. Hal ini berdasarkan rekapan data sampai dengan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan pada 30 April 2023 pukul 24.00 WIB.

"Jumlah tersebut sama dengan 48,77 persen dari jumlah Wajib Pajak Badan yang wajib SPT. Angka ini tumbuh 4,13 persen dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/5/2023).

Sarana penyampaian SPT Tahunan yang digunakan Wajib Pajak Badan mayoritas berupa sarana elektronik. Rinciannya, 43.174 SPT melalui e-filing, 817.681 SPT melalui e-form, dan 823 SPT melalui e-SPT. Sisanya, 78.270 SPT, disampaikan secara manual ke Kantor Pajak.

Sebanyak 11.718 Wajib Pajak Badan mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan per 30 April 2023. Dengan mengajukan perpanjangan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan dapat diperpanjang hingga paling lama dua bulan.

"Wajib Pajak Badan yang mengajukan perpanjangan akan terhindar dari sanksi administrasi sebesar Rp1 juta karena terlambat menyampaikan SPT Tahunan. Secara agregrat, SPT Tahunan yang telah kami terima dari seluruh Wajib Pajak sebanyak 13.178.812 SPT," ungkap Dwi.

Dari jumlah tersebut diperoleh rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2023 sebesar 67,78 persen dengan pertumbuhan sebesar 1,61 persen dibandingkan periode perpajakannya yang sama tahun lalu. Meskipun tingkat kepatuhan tumbuh, DJP tetap harus berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2023 dapat tercapai.

Sebagaimana diketahui, target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2023 adalah sebesar 83 persen dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 16,1 juta SPT. Target tersebut berlaku sampai dengan akhir tahun 2023.

“Artinya, masih harus ada 2,9 juta SPT Tahunan lagi yang harus disampaikan Wajib Pajak Badan agar target tersebut tercapai. Dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat
tercapai,” ucap Dwi.

Wajib Pajak yang belum lapor SPT diimbau agar segera melaporkannya. DJP juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.