Kemenkes Gunakan Dana Bantuan Donor untuk Pengadaan Obat Terapi ODHA

Kemenkes Gunakan Dana Bantuan Donor untuk Pengadaan Obat Terapi ODHA

11 Januari 2019
Obat Antiretroviral Fixed Dose Combination jenis Tenofovir, Lamivudin, Efavirens. Foto: Antara.

Obat Antiretroviral Fixed Dose Combination jenis Tenofovir, Lamivudin, Efavirens. Foto: Antara.

RIAU1.COM -Proses pengadaan obat Antiretroviral Fixed Dose Combination jenis Tenofovir, Lamivudin, Efavirens (ARV FDC TLE) ARV Fixed Dose Combination jenis TLE ini di tahun 2018 dinyatakan gagal. Alokasi dana APBN tidak bisa tersalurkan untuk membeli obat tersebut.

"Para penderita HIV AIDS (ODHA) di Indonesia terancam tidak bisa mendapatkan obat ARV FDC TLE untuk terapi pengobatan mereka. Karena, program pengadaan obat tersebut pada tahun 2018, gagal terlaksana," kata Direktur Eksekutif Indonesia AIDS Coalition (IAC) Aditya Wardhana dikutip dari Antara, Kamis (10/1/2019).

Penyebabnya, PT Kimia Farma tidak setuju dengan harga yang ditawarkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kemudian, proses lelang terbatas dengan peserta lelang PT Kimia Farma dan PT Indofarma Global Medika dilakukan.

"Proses ini juga tidak menghasilkan pemenang. Akibatnya, terjadinya kekosongan persediaan obat ARV TLE di berbagai tempat," ungkap Aditya.

Akhirnya, pengadaan darurat dilakukan Kemenkes. Pengadaan menggunakan dana bantuan donor Global Fund dan membeli obat ARV TLE langsung di India.

Obat yang dipesan itu sudah tiba di Jakarta di awal Desember 2018 sejumlah 220 ribu botol. Jumlah ini hanya cukup sampai bulan Maret 2019.