Dugaan Korupsi Diusut Kejaksaan, Perusahaan Asuransi Jiwasraya Akan Direstrukturisasi 2 Kementerian

21 Desember 2019
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Detik.com.

Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -Setiap orang yang terlibat dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan diusut tuntas Kejaksaan Agung. Saat ini, Jiwasraya menghadapi defisit Rp32 triliun hingga membuat perusahaan gagal bayar klaim nasabah.

"Kasus hukum yang melibatkan oknum-oknum akan diusut tuntas oleh pihak Kejaksaan Agung," kata Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dikutip dari Detik.com, Sabtu (21/12/2019).

Selain itu, pihaknya bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan kembali merestrukturisasi perusahaan asuransi pelat merah tersebut untuk yang ketiga kalinya.

"Untuk Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan saat bersamaan akan melakukan restrukturisasi di Jiwasraya," imbuhnya.

Restrukturisasi terhadap Jiwasraya telah dilakukan oleh Kementerian BUMN sejak sejak 2006. Lalu kembali diterapkan hingga 2011 dan tahun ini. Rencana itu kembali akan diberlakukan.

Terakhir, Kementerian BUMN sepakat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dalam rapat kerja Komisi VI per 16 Desember 2019 lalu, DPR RI merekomendasikan pembentukan panitia kerja atau panitia khusus terkait penyelesaian permasalahan Jiwasraya.

"Kementerian BUMN mengapresiasi rekomendasi yang diberikan oleh DPR RI terkait permasalahan Jiwasraya karena sejalan dengan koordinasi yang telah dilakukan oleh kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung untuk penyelesaian kasus Jiwasraya," ujar Erick.