Presiden Usulkan 4 Calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara, Ini Tanggapan Ketua Komisi II DPR
Anggota DPR Ahmad Doli Kurnia.
RIAU1.COM - Presiden Jokowi mengusulkan empat nama Calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara. Nama nama itu sudah tidak asing lagi.
Menanggapi hal itu, politisi Partai Golkar yang juga Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyebut tak ada masalah dengan empat nama calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) yang diusulkan Presiden Joko Widodo.
Keempat calon itu, yakni mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Bambang Brodjonegoro, mantan Dirut PT Pembangunan Perumahan Tumiyana, dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.
"Saya kira tidak ada masalah, sebetulnya apa yang disampaikan presiden itu kan baru calon," kata Doli di kantor DPP Golkar, Jakarta, Senin (9/3), seperti dilansir CNN Indonesia.
Menurut Doli, nama-nama itu bukan menjadi keputusan akhir dari Jokowi.
Hanya saja keempanya telah memenuhi kriteria Presiden untuk memimpin rencana proyek pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Nama-nama itu bukan nama yang sudah diusulkan final untuk dibuat badan. Cuma, kira-kira Pak Presiden mengatakan empat itu lah nanti yang akan menjadi nomine, kalau misalnya nanti badan itu dibentuk," ujar politikus Partai Golkar ini.
Sejauh ini, lanjut Doli, Komisi II masih menunggu draft dari pemerintah soal pembentukan Badan Otorita IKN.
Pembentukan Badan Otorita IKN seperti diketahui diatur dalam RUU IKN yang kata Doli, saat ini masih disempurnakan pemerintah sebelum diserahkan ke DPR.
"Itu yang kami sedang tunggu. Yang sementara informasi yang kita dapat lagi disempurnakan. Nanti masa sidang berikut setelah reses ini akan diajukan surpesnya (Surat Presiden)," ucap Doli, mantan Ketua Umum PB HMI ini.
Ia mengatakan pihaknya akan menyelesaikan pembahasan itu dalam kurun waktu 100 hari atau sama dengan pembahasan tiga Omnibus Law lainnya.
DPR, kata Doli, juga optimis pembahasan soal RUU IKN nantinya juga tak akan memakan banyak waktu usai Surpesnya diserahkan oleh Presiden.
"Kalau kami di Komisi II, begitu Supresnya masuk, kami optimis bisa selesai 100 hari. Karena sebetulnya tidak terlalu kompleks juga dalam undang-undang kalau konsepnya sudah diusulkan dari awal," ujarnya.
R1 Hee.