Data Lebih Transparan Setelah COVID-19 Ditetapkan Menjadi Bencana Nasional

16 April 2020
Foto: BNPB

Foto: BNPB

RIAU1.COM - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menjamin seluruh data terkait penyakit akibat virus SARS-CoV-2 berada dalam satu sistem yang lebih terbuka dan transparan, sejak Presiden Joko Widodo menetapkan wabah tersebut sebagai bencana nasional.

“Dalam satu kendali data, dalam satu jejaring data sehingga semua bisa kita lihat dan akses terbuka dan dilihat lebih transparan,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa, 14 April 2020.

Melalui penetapan tersebut, data mulai dari level desa, kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi hingga pemerintah pusat akan terintegrasi dan berada dalam satu sistem.

Presiden Jokowi sebelumnya sudah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional pada hari Senin tanggal 13 April 2020.

Penetapan status bencana nasional itu memberikan pintu bagi kerja sama internasional dan bagi bantuan kemanusiaan yang tetap mengacu kepada aturan undang-undang.

Penanggulangan bencana nasional COVID-19 ini dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan akan mengedepankan sinergitas dengan seluruh kementerian dan lembaga, pemerintah pusat dan daerah sehingga lebih seirama.

Oleh karena itu, gubernur, bupati dan wali kota akan menjadi kepala gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di daerah dan memiliki kewenangan menerapkan kebijakan di daerahnya dengan memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.