Ringankan Beban Wajib Pajak Saat Pandemi Corona, DJP Undur Batas Waktu Laporan SPT Hingga Akhir Juni Tahun Ini

Ringankan Beban Wajib Pajak Saat Pandemi Corona, DJP Undur Batas Waktu Laporan SPT Hingga Akhir Juni Tahun Ini

22 April 2020
Ilustrasi laporan SPT.

Ilustrasi laporan SPT.

RIAU1.COM -Wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi (perpanjangan waktu) penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat tanggal 30 Juni dari sebelumnya 30 April 2020.

"Perpanjangan waktu penyampaian SPT ini dalam rangka meringankan beban wajib pajak saat kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, beberapa hari lalu.

Bagi wajib pajak badan SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa Formulir 1771 dan lampiran 1771 I-VI. Kemudian, transkrip kutipan elemen laporan keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan. Lalu, bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

"Bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa Formulir 1770 dan lampiran 1770 I-IV. Neraca menggunakan format sederhana," ujar Hestu.

Wajib pajak juga harus mengajukan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.
Selanjutnya, penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:02/PJ/2019 paling lambat tanggal 30 Juni 2020. Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar diajukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.

Wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan. Namun jika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020 tetap dikenakan sanksi bunga sebesar dua persen per bulan.

"Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaian SPT. Pemberitahuan tersebut disampaikan secara online melalui www.pajak.go.id," ucap Hestu.

Fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan), atau oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April. Kebijakan relaksasi ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 06 /PJ/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Covid-19. Peraturan ini dapat diunduh di www.pajak.go.id.

"Dengan relaksasi ini, kami harap wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang. Karena, pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah Covid-19. Wajib pajak badan juga dapat memanfaatkan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020 dengan menggunakan tarif PPh yang lebih rendah yaitu 22 persen," jelas Hestu.