Dewan Ulama Aceh Mengizinkan Sholat Berjamaah Selama Bulan Ramadhan

Dewan Ulama Aceh Mengizinkan Sholat Berjamaah Selama Bulan Ramadhan

22 April 2020
Dewan Ulama Aceh Mengizinkan Sholat Berjamaah Selama Bulan Ramadhan

Dewan Ulama Aceh Mengizinkan Sholat Berjamaah Selama Bulan Ramadhan

RIAU1.COM - Majelis Ulama Aceh (MPU) telah mengumumkan bahwa mereka akan memungkinkan orang untuk melakukan doa massal harian dan tarawih (doa malam Ramadhan) selama bulan suci mendatang meskipun terjadi wabah COVID-19 yang sedang berlangsung.

Pengumuman itu bertentangan dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Departemen Agama yang menyarankan orang untuk beribadah dari rumah setelah Presiden Joko "Joko" Widodo menyatakan wabah COVID-19 sebagai darurat kesehatan masyarakat.

Wakil ketua MPU Faisal Ali menjelaskan bahwa dewan hanya mengijinkan sholat berjamaah di daerah-daerah di mana penyebaran COVID-19 masih terkendali.

"Orang-orang yang tinggal di daerah di mana COVID-19 berada di bawah kendali dapat melakukan sholat setiap hari, serta sholat tarawih dan Idul Fitri di masjid-masjid sementara masih membatasi durasi," kata Faisal, Selasa seperti dikutip oleh tribunnews.com.

Dia mengatakan orang-orang yang berada di "zona merah" disarankan untuk tidak melakukan doa bersama.

Faisal mengatakan pemerintah daerah akan bertanggung jawab untuk menyatakan apakah aman bagi orang untuk melakukan ibadah massal.

"Kami telah meminta pemerintah untuk menetapkan status untuk daerah [di Aceh] yang terkena COVID-19 dan mengklasifikasikannya berdasarkan tingkat penularan," katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa pengumpulan dan distribusi zakat harus dilakukan secara normal untuk memastikan orang-orang berpenghasilan rendah yang terkena dampak wabah menerima bantuan yang mereka butuhkan.

Menurut perhitungan resmi pemerintah, Aceh telah mencatat tujuh kasus COVID-19 yang dikonfirmasi, dengan satu kematian pada hari Selasa.

 

 

 

 

R1/DEVI