Tito Karnavian Minta Pemerintah Kabupaten/Kota Tak Alihkan Dana Pilkada untuk Kegiatan Lain

Tito Karnavian Minta Pemerintah Kabupaten/Kota Tak Alihkan Dana Pilkada untuk Kegiatan Lain

25 April 2020
Mendagri Tito Karnavian

Mendagri Tito Karnavian

RIAU1.COM - Saat ini pemerintah pusat mampun daerah sibuk melakukan pengalihan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19 yang sudah melanda di seluruh provinsi di Indonesia.

Namun ternyata tak semua anggaran boleh dialihkan untuk pandemi corona, salah satunya dana penyelenggaraan Pilkada 2020.

Kementerian Dalam Negeri memerintahkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota tidak mengalihkan dana pilkada untuk kegiatan lain, meski pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda hingga Desember 2020 mendatang.

Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran bernomor 270/2931/SJ berkaitan dengan Pelaksanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2020. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian.

Surat tertanggal 21 April 2020 itu membahas soal anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan Pilkada Serentak yang mestinya digelar September mendatang oleh tiap-tiap pemerintah provinsi, kota atau kabupaten yang menggelar Pilkada.

"Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota yang telah menganggarkan pendanaan hibah kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota pada APBD TA 2020 tidak mengalihkan pendanaan hibahnya untuk kegiatan lain," demikian bunyi salah satu poin surat edaran.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar membenarkan perihal Surat Edaran Kemendagri untuk pemda yang akan menggelar Pilkada Serentak 2020. "(Surat Edaran) Betul," ucap Bahtiar singkat saat dikonfirmasi.

Terkait pendanaan hibah untuk kegiatan Pilkada Serentak 2020, meski ditunda namun harus tetap dianggarkan dalam Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD). Pemprov juga tidak dianjurkan melakukan pencairan dana sesuai tahapan yang tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Kecuali sesuai keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tanggal 21 Maret 2020," bunyi surat itu.

Dalam surat edaran itu disebutkan jika sebelumnya pencairan telah dilakukan berpedoman pada kegiatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pengamanan serta kegiatan yang berkaitan dengan pilkada, maka pencairan berikutnya tidak boleh dilakukan hingga tahapan pilkada kembali resmi digelar.

Sementara berkaitan dengan pengamanan seperti TNI dan Polri hingga kegiatan pada perangkat daerah, maka pemerintah daerah tak harus melakukan pencairan dana untuk program berikutnya hingga keputusan penundaan Pilkada berlaku.

Serta Pemerintah Daerah tidak diharuskan mencairkan dana untuk kegiatan keamanan berkaitan dengan Pilkada hingga kegiatan itu benar-benar digelar.

 

 

Sumber: CNNIndonesia