Satpol PP : Perpisahan yang Dilakukan Manajemen McDonald Sarinah Adalah Pelanggaran PSBB

Satpol PP : Perpisahan yang Dilakukan Manajemen McDonald Sarinah Adalah Pelanggaran PSBB

14 Mei 2020
Satpol PP : Perpisahan yang Dilakukan Manajemen McDonald Sarinah Adalah Pelanggaran PSBB

Satpol PP : Perpisahan yang Dilakukan Manajemen McDonald Sarinah Adalah Pelanggaran PSBB

RIAU1.COM -  Kepala Badan Urusan Umum Jakarta (Satpol PP), Arifin, mengatakan pada hari Kamis, 14 Mei 2020, bahwa administrator kota akan menjatuhkan sanksi terhadap manajemen manajemen Sarinah McDonald's karena membiarkan kerumunan besar berkumpul selama penutupan outlet pada hari Minggu, 10 Mei 2020.

Ini menimbulkan masalah serius karena kota telah memberlakukan pembatasan sosial skala besar (PSBB) yang melarang kegiatan tersebut dalam upaya untuk memutus rantai transmisi COVID-19.

"Aktivitas mereka dianggap pelanggaran serius," kata Arifin seperti dilansir dari Tempo, Kamis 14 Mei 2020.

Arifin menyiratkan bahwa denda akan diserahkan kepada manajemen restoran sesuai dengan Keputusan Gubernur Jakarta No.41 / 2020 (Keputusan), yang mengatur sanksi atas pelanggaran terhadap pembatasan sosial skala besar (PSBB).

Pasal 7 ayat (1) poin (b) Keputusan tersebut menyatakan bahwa manajemen restoran yang tidak mematuhi protokol untuk mengekang penyebaran COVID-19 akan menghadapi denda administratif mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta, dan penutupan sementara.

"Kami akan mengenakan denda karena restoran telah ditutup secara permanen," kata Arifin.

Penutupan permanen McDonald's Sarinah mendapat banyak perhatian publik karena restoran tersebut adalah cabang pertama dari waralaba makanan cepat saji Indonesia yang dibuka di Indonesia pada tahun 1991.

 

 

 

R1/DEVI