Jadwal SKB CPNS 2019 Sudah Keluar, Berikut Aturan dan Lokasi yang Harus Diketahui Peserta

Jadwal SKB CPNS 2019 Sudah Keluar, Berikut Aturan dan Lokasi yang Harus Diketahui Peserta

22 Agustus 2020
Ilustrasi (net)

Ilustrasi (net)

RIAU1.COM - Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 Kemenkumham telah resmi diumumkan. Berikut ini jadwal SKB CPNS Kemenkumham dan tata cara serta lokasinya.

Pada tanggal 1 hingga 7 Agustus lalu, para peserta yang lulus seleksi diwajibkan melakukan pendaftaran ulang.

Untuk pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham sendiri, sesuai pengumuman pada Selasa (18/8/2020), akan dimulai pada 1 September hingga 12 Oktober 2020. Sementara untuk pengumuman hasil seleksi akan diumumkan pada 30 Oktober 2020.

Aturan Pelaksanaan dan Tata Cara SKB CPNS Kemenkumham

Para peserta yang dinyatakan lulus melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 1 hingga 7 Agustus 2020 untuk memilih lokasi. Kemudian, peserta melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian di akun masing-masing.

Dalam melaksanakan tes, peserta SKB wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17/SE/VII/2020.

Para peserta, dianjurkan melakukan isolasi mandiri 14 hari sebelum pelaksanaan tes.

Adapun prosedur penyelenggaraan saat seleksi yaitu:

Peserta diharuskan dalam kondisi (mandi dan cuci rambut) serta menjaga kebersihan. 

Peserta wajib menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan dan hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi.

Peserta datang ke lokasi seleksi memakai masker.

Pengantar peserta berhenti di drop zone yang telah ditentukan dan dilarang menunggu atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.

Untuk memastikan tidak akan kerumunan pengantar maupun peserta di lokasi, personil Kepolisian Republik Indonesia juga akan dikerahkan.

Nantinya, peserta wajib diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang suhu tubuhnya >37,3 C dilakukan dua kali pemeriksaan dengan jarak waktu lima menit.

Jika dari kedua pemeriksaan suhu tubuh >37,3 C, peserta tetap bisa mengikuti seleksi sesuai prosedur dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi khusus.

Sementara peserta yang suhu tubuhnya <37,3 C langsung ke bagian registrasi untuk pemeriksaan dokumen tanpa kontak fisik dan tetap jaga jarak. Saat pemeriksaan dokumen, peserta membuka masker untuk memastikan peserta yang datang adalah yang mendaftar. Untuk mendapatkan PIN, peserta akan melakukan scan barcode.

Petugas yang melakukan pemeriksaan atau check body menggunakan alat metal detector dengan menyesuaikan jarak sensor serta memakai masker dan faceshield. Jika ditemukan hal mencurigakan, pemeriksaan dilakukan dengan meminimalisir kontak fisik.

Sementara bagi penyelenggara, harus mendapatkan izin Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat. Dipastikan adanya ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun dan/atau hand sanitizer, penyemprotan cairan disinfeksi dan termometer infrared.

Peserta wajib memantau informasi melalui laman cpns.kemenkumham.go.id. Kesalahan dan kelalaian peserta dalam membaca serta memahami pengumuman adalah tanggung jawab masing-masing.

Lokasi SKB CPNS Kemenkumham

Para peserta wajib memilih lokasi keikutsertaan SKB berdasarkan domisili agar tidak melakukan perjalanan jauh di masa pandemi covid-19. Pemilihan lokasi dipilih peserta melalui laman cpns.kemenkumham.go.id.

Lokasi tes tergantung dari masing-masing instansi. Alternatif pilihan lokasi tes yang disediakan yaitu kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN/UPT BKN yg tersebar, dan Tilok Mandiri (tilok yg disediakan oleh Instansi).

Materi tes SKB CPNS Kemenkumham

Tes SKB CPNS meliputi tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik, psikotes, tes kesehatan, dan wawancara.