Perhimpunan Guru Kecewa, RUU Cipta Kerja Disahkan

Perhimpunan Guru Kecewa, RUU Cipta Kerja Disahkan

6 Oktober 2020
Ilustrasi (Foto: Istimewa/internet)

Ilustrasi (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriawan Salim mengaku kecewa terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja.

Alasannya karena RUU tersebut menyisakan pasal untuk membuka jalan agar dilakukannya komersialisasi pendidikan dikutip dari liputan6.com, Selasa, 6 Oktober 2020.

" ini bermuatan kapitalisasi pendidikan dalam RUU Cipta Kerja yang baru disahkan," terangnya.

Perkara yang dimaksudnya adalah Pasal 26 Ayat 2 menyatakan ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dia beranggapan, dengan RUU tersebut pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan perizinan usaha pendidikan bermuatan kapitalisasi pendidikan.

Termasuk yang terkandung dalam Pasal 4 frase perizinan berusaha yang dinilainya bahwa RUU Cipta Kerja melegalkan dan mengarahkan pendidikan dalam dunia industri.

" Jelas sekali pendidikan direduksi menjadi suatu aktivitas industri dan ekonomi," jelasnya kembali.