Prokas, Judi yang Dilegalkan di Rezim Orde Baru

14 Oktober 2020
Stadion Gelora Bung Karno dari tribune penonton (Foto: Istimewa/internet)

Stadion Gelora Bung Karno dari tribune penonton (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Judi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan.

Namun kata ini tidak berlaku di rezim Orde Baru. Di masa itu ada judi yang dilabeli dengan istilah Pekan Olahraga Ketangkasan (Porkas) atau yang juga sering dikenal dengan SDSB dikutip dari intisari.grid.id, Rabu, 14 September 2020.

Porkas sendiri sama seperti judi karena pada dasarnya adalah undian atau lotre berhadiah. Namun dibantah habis-habisan oleh pemerintahan Orde Baru.

Alasannya, karena Porkas dipakai pemerintah untuk menggalang dana untuk membiayai penyelenggaraan olahraga khususnya sepak bola.

Penggagasnya adalah Pengusaha kawakan asal Kota Solo, Robby Sumampow yang akrab dengan Keluarga Cendana, meninggal dunia di Singapura pada Minggu, 11 Oktober 2020 silam.

Prokas resmi diperkenalkan di tahun 1980-an. Sistemnya, pemerintah melakukan penarikan dana dari masyarakat lewat kupon yang nantinya akan diundi pemenangnya untuk mendapatkan hadiah.

Hasil dari Porkas tak main-main. Dana yang terkumpul cukup besar dari undian tersebut. Saking besarnya dapat dipakai untuk membiayai kompetisi sepak bola Galatama yang dikelola PSSI.

Usut punya usut, ternyata judi taruhan di era saat itu sudah marak bahkan sejak lama dan termasuk kegiatan ilegal. Lalu dimanfaatkan oleh pemerintah Orde Baru untuk menggalang dana kompetisi dengan melegalkannya.