Program PPS Berakhir, DJP Kemenkeu Raup Rp61,01 Triliun dari 247.918 Wajib Pajak

Program PPS Berakhir, DJP Kemenkeu Raup Rp61,01 Triliun dari 247.918 Wajib Pajak

4 Juli 2022
Menkeu Sri Mulyani mengumumkan pencapaian PPS, Jumat (1/7/2022). Foto: Kemenkeu.

Menkeu Sri Mulyani mengumumkan pencapaian PPS, Jumat (1/7/2022). Foto: Kemenkeu.

RIAU1.COM -Program Pengungkapan Sukarela (PPS) resmi berakhir pada 30 Juni 2022. Realisasi penerimaan PPS meningkat sangat signifikan di akhir masa program.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/7/2022), memaparkan, total jumlah peserta PPS ada 247.918 wajib pajak (WP) yang terbagi menjadi 82.456 surat keterangan dari kebijakan I dan 225.603 surat keterangan dari kebijakan II. Sebagai catatan bahwa satu WP dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti PPS lebih dari satu kali.

Nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp594,82 triliun. Jumlah PPh yang disetorkan sebesar Rp61,01 triliun yang terdiri dari Rp32,91 triliun kebijakan I dan Rp28,1 triliun untuk kebijakan II.

Nilai harta bersih dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp498,88 triliun. Nilai harta bersih dari repatriasi sebesar Rp13,70 triliun.

Nilai harta bersih dari deklarasi luar negeri sebesar Rp59,91 triliun. Nilai harta bersih dengan komitmen investasi sebesar Rp22,34 triliun.

Lapisan jumlah WP berdasarkan harta bersih yang diungkap antara lain, rentang 0 hingga Rp10 juta sebanyak 38.870 WP (15,68%). Rentang di atas 10 juta hingga Rp100 juta sebanyak 82.747 WP (33,38%). Rentang di atas Rp100 juta hingga Rp1 miliar sebanyak 75.110 WP (30,30%). Rentang Rp1 miliar hingga Rp10 miliar sebanyak 41.239 WP (16,63%). Rentang Rp10 miliar hingga Rp100 miliar sebanyak 9.263 WP (3,73%). Rentang Rp100 miliar hingga Rp1 triliun sebanyak 705 WP (0,28%). Harga di atas Rp1 triliun sebanyak 11 WP (0,00%). 

Persandingan realisasi PPS dan Tax Amnesty per wilayah. Jumlah peserta PPS di wilayah DKI Jakarta sebanyak 71.070 WP dengan nilai Rp25,36 triliun.

Jumlah peserta PPS wilayah Jawa Non Jakarta sebanyak 92.834 WP dengan nilai Rp20,52 triliun. Jumlah peserta PPS wilayah Sumatera 43.322 WP dengan nilai Rp8,87 triliun.

Jumlah peserta PPS wilayah Kalimantan 13.394 WP dengan nilai Rp2,95 triliun. Jumlah peserta PPS wilayah Sulawesi 13.151 WP dengan nilai Rp1,92 triliun.

Jumlah peserta PPS wilayah Bali, Nusra, Maluku, dan Papua 14.147 WP dengan nilai Rp1,39 triliun. Total peserta PPS 247.918 WP dengan nilai Rp61,01 triliun.

“Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak, para anggota DPR, asosiasi-asosiasi usaha, perbankan, seluruh Kemenkeu, awak media, ILAP, petugas pajak, dan semua pihak yang mendukung PPS sehingga dapat terlaksana sesuai yang diharapkan,” kata Menkeu Sri Mulyani. 

Program PPS adalah yang terakhir. Dengan demikian, semua data yang diperoleh akan menjadi database DJP. 

"Bukan dalam rangka memberikan ketakutan. Tapi, saya ingin menyampaikan bahwa kami akan menjalankan undang-undang secara konsisten, secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk gotong royong membangun Indonesia,” ucap Sri Mulyani.