Saling Tukar Data dan Informasi Pajak, DJP Teken Perjanjian dengan Korlantas Polri

Saling Tukar Data dan Informasi Pajak, DJP Teken Perjanjian dengan Korlantas Polri

5 Oktober 2022
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo bersama Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus usai penandatangan kerja sama di Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: Istimewa.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo bersama Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus usai penandatangan kerja sama di Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjalin kerja sama pertukaran data dan informasi pajak kendaraan bermotor. Kerja sama ini guna mendukung penerimaan negara.

Naskah perjanjian kerja sama diteken oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi selaku Kepala Korlantas Polri di Aula CBB Gedung Mari’e Muhammad, Kantor Pusat DJP, Selasa (4/10/2022). Ruang lingkup dari perjanjian ini meliputi pertukaran data dan informasi. Kemudian, pemanfaatan sarana dan prasarana terkait pertukaran data dan informasi tersebut. Kerja sama ini dapat mendorong sinergi pengamanan penerimaan negara. 

"Kami senantiasa melakukan perbaikan di semua lini dimana salah satunya pengujian kepatuhan self assessment wajib pajak. Dalam menguji kepatuhan tersebut, kami membutuhkan bantuan pihak eksternal melalui penghimpunan data pihak ketiga sebagai pembanding pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak, salah satunya dari Korlantas Polri,” kata Suryo.

Data kendaraan bermotor yang nantinya dapat dihimpun dari Korlantas Polri dalam perjanjian ini mulai dari nomor registrasi, kepemilikan, sampai jenis kendaraan bermotornya.

Sebaliknya, Korlantas juga dapat meminta data perpajakan dari DJP yang dapat digunakan untuk kepentingan negara.

"Saya harap langkah strategis penguatan kerja sama dengan pihak eksternal ini dapat mengamankan penerimaan negara dan memaksimalkan peran pajak dalam pembiayaan pembangunan Indonesia. Saya juga berharap perjanjian ini dapat segera diinternalisasikan kepada jajaran masing-masing untuk dapat diketahui dan dilaksanakan, baik di tingkat pusat maupun daerah," harap Suryo.

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mewakili Kepala Korlantas Polri menyatakan mendukung DJP dalam rangka meningkatkan penerimaan dari data kendaraan bermotor. Saat ini, Korlantas sedang berupaya melengkapi basis data kendaraan bermotor untuk memperkuat validitas data.